Berita

Kuliah Singkat bagi Praja IPDN Kampus Lombok di Sekretariat DPRD Lombok Tengah
Blog Single

Kuliah Singkat bagi Praja IPDN Kampus Lombok di Sekretariat DPRD Lombok Tengah

Sekretaris DPRD Kabupaten Lombok Tengah Suhadi Kana,S.Sos.MH sekaligus sebagai narasumber pada kegiatan out class yang dilaksanakan atas kerja sama antara IPDN Kampus Lombok dengan Sekretariar DPRD, dengan tema proses Pembentukan Produk Hukum Daerah dan dalam kesempatan tersebut narasumber menyampaikan bahwa  Pembentukan peraturan daerah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup beberapa tahapan yang harus dilalui yaitu: (1) tahapan perencanaan; (2) tahapan penyusunan; (3) tahapan pembahasan; (4) tahapan pengesahan atau penetapan, (5) tahapan pengundangan, dan (6) tahapan penyebarluasan.

Related Posts: