Sekretariat DPRD Kabupaten
Lombok Tengah dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya adalah mengemban tugas mengimplementasikan Visi dan Misi
Kepala Daerah. Berdasarkan Rencana Strategis Sekretariat DPRD Kabupaten Lombok Tengah Tahun
2025 – 2029, tugas yang diemban oleh Sekretariat DPRD adalah menindaklanjuti Misi
nomor 2 dari 5 Misi kepala daerah yaitu “ Mewujudkan Pelayanan Publik yang Profesional,
Inklusif, Mudah, Tepat waktu dan Terjangkau". Sedangkan Visi Kepala Daerah yaitu
“Mewujudkan Masyarakat Lombok Tengah Yang Mandiri Berdaya saing, Sejahtera dan Harmonis
(MASMIRAH). Dalam mewujudkan Visi dan Misi
Kepala Daerah tersebut Sekretariat DPRD menetapkan tujuan jangka menengah yaitu
“ Terwujudnya Dukugan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD”, sedangkan Sasaran
strategis jangka menengahnya adalah “ Terwujudnya Pelayanan Administrasi Kepada
DPRD”.