Halaman

Informasi Halaman

Sekretariat DPRD Kabupaten Lombok Tengah dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya adalah mengemban tugas mengimplementasikan Visi dan Misi Kepala Daerah.…

450 Kali Dibaca
25 Sep 2025

Detail Halaman

Tanggal: 25 Sep 2025
Penulis: humasdprd
Dibaca: 450 kali
Status: Aktif

Bagikan Halaman

Bagikan halaman ini kepada teman dan keluarga Anda.

Share WhatsApp

Halaman Lainnya

Visi Misi

humasdprd 450 kali dibaca Kamis, 25 September 2025

Sekretariat DPRD Kabupaten Lombok Tengah dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya adalah mengemban tugas mengimplementasikan Visi dan Misi Kepala Daerah. Berdasarkan Rencana Strategis  Sekretariat DPRD Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2025 – 2029, tugas yang diemban oleh Sekretariat DPRD adalah menindaklanjuti Misi nomor 2 dari 5 Misi kepala daerah yaitu “ Mewujudkan Pelayanan Publik yang Profesional, Inklusif, Mudah, Tepat waktu dan Terjangkau". Sedangkan Visi Kepala Daerah yaitu “Mewujudkan Masyarakat Lombok Tengah Yang Mandiri Berdaya saing, Sejahtera dan Harmonis (MASMIRAH).  Dalam mewujudkan Visi dan Misi Kepala Daerah tersebut Sekretariat DPRD menetapkan tujuan jangka menengah yaitu “ Terwujudnya Dukugan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD”, sedangkan Sasaran strategis jangka menengahnya adalah “ Terwujudnya Pelayanan Administrasi Kepada DPRD”.