Fungsi Legislasi

Fungsi Legislasi

Membentuk Peraturan Daerah bersama dengan Bupati untuk kepentingan masyarakat.

8 Total Perda
0 Perda 2026

Proses Legislasi

Tahapan: 5 Tahap
Waktu Rata-rata: 6 Bulan
Sedang Proses: 7 Ranperda

Fungsi Legislasi DPRD

Fungsi legislasi merupakan salah satu fungsi utama DPRD dalam membentuk Peraturan Daerah bersama dengan Bupati untuk mengatur kehidupan bermasyarakat di daerah.

8

Total Peraturan Daerah

0

Perda Tahun 2026

7

Sedang Dibahas

Tahapan Proses Legislasi

Penyusunan Rancangan

Penyusunan rancangan Peraturan Daerah oleh DPRD atau Bupati berdasarkan kebutuhan daerah dan aspirasi masyarakat.

Durasi: 1-2 Bulan
Pembahasan Komisi

Pembahasan mendalam di tingkat komisi terkait dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Durasi: 2-3 Bulan
Rapat Paripurna

Pembahasan final dan pemungutan suara dalam Rapat Paripurna DPRD untuk persetujuan.

Durasi: 1 Bulan
Pengesahan & Pengundangan

Pengesahan oleh Bupati dan pengundangan dalam Lembaran Daerah untuk berlaku secara resmi.

Durasi: 1 Bulan

Rancangan Perda Sedang Dibahas

Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2025-2045

Ranperda RTRW Tahun 2025-2045 merupakan Ranperda yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah sebagai pengganti dari perda sebelumnya yaitu Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2011-2031

Diajukan: 30 Nov 2025 Status: Pembahasan
RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Perangkat Daerah merupakan unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRD untuk mewadahi penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Pembentukan Perangkat Daerah tersebut ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pemerintah Daerah telah membentuk dan menetapkan Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Tengah melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Bahwa sesuai dengan perkembangan peraturan perundang- undangan dan kebutuhan hukum masyarakat, terhadap Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Tengah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah tertsebut, perlu dilakukan penyesuaian dan/atau penataan kembali dalam rangka memperkuat peran dan kapasitas kelembagaan Perangkat Daerah serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Penyusunan Naskah Akademik ini berfungsi sebagai bahan dasar bagi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang memuat urgensi penyusunan (aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis), pendekatan/kajian teori dan praktik, asas-asas penyusunan, serta memuat ruang lingkup dan materi muatan Rancangan Peraturan Daerah.

Diajukan: 30 Nov 2025 Status: Pembahasan
RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Pembangunan daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. Pembangunan daerah Kabupaten Lombok Tengah adalah upaya bersama yang terencana secara sistematis untuk peningkatan kualitas kehidupan dan merealisasikan seluruh potensi secara berkesinambungan. Hakikat pembangunan Daerah adalah mewujudkan tujuan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditegaskan dalam alinea keempat pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945: “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Pada tataran teknis operasional, daerah melaksanakan pembangunan untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses, dan kualitas pelayanan publik serta daya saing daerah. Pembangunan daerah dilaksanakan melalui suatu proses perencanaan pembangunan daerah untuk: a. mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan; b. menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar daerah, antarruang, antarwaktu, antarfungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah; c. menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan; d. mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan e. menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Diajukan: 25 Aug 2025 Status: Proses
RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PENCEGAHAN, PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN DAN BENCANA

Kewenangan daerah dalam membuat kebijakan sendiri dapat dilihat berdasarkan konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) dalam Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa, “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap- tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.” Pasal 18 ayat (2) UUD NRI 1945 menyebutkan bahwa Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Lebih lanjut disebutkan pada ayat (5) dari Pasal 18 UUD NRI 1945 bahwa Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. Pemberian otonomi seluas-luasnya ini pada hakekatnya bertujuan untuk mempercepat tercapainya tujuan undang-undang melalui pemerintah daerah dan peran serta masyarakat daerah. Peraturan Daerah baik dalam provinsi dan kabupaten/kota merupakan konsekuensi dari adanya penyerahan urusan pemerintahan kepada daerah yang diselenggarakan berdasarkan Asas Otonomi. Kebijakan ini membawa konsekuensi daerah mempunyai kebebasan untuk mengatur dan mengurus sendiri dengan pengawasan dari Pemerintah Pusat atau satuan pemerintahan yang lebih tinggi tingkatannya dari daerah tersebut.

Diajukan: 25 Aug 2025 Status: Proses
Rancangan Perda Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol

Konstitusi Indonesia Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 menyebutkan bahwa negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya kehidupan masyarakat di dalamnya terbentuk dalam bingkai keyakinan pada Tuhan yang menjadi tuntunan dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Secara riil, keyakinan akan Tuhan tersebut terjelma dalam ajaran agama di Indonesia. Dengan demikian, secara ideal pengaturan masalah minuman beralkohol atau minuman keras akan lebih mudah mengingat bahwa peredaran serta penggunaannya tidak hanya akan merusak kesehatan manusia dan mengancam jiwa manusia baik secara langsung maupun tidak langsung namun sekaligus bertentangan dengan ajaran agama di Indonesia. Memang sungguh dilematis di negeri kita ini. Dalam konstitusi menegaskan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, namun dalam menyikapi perkembangan tentang minuman beralkohol pemerintah tidak dapat berbuat apa-apa. Sedangkan hak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dalam kehidupan manusia merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dijamin dalam Pasal 28 H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disingkat UUD NRI Tahun 1945) yang menyatakan : “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Hak dasar ini tidak boleh dilanggar oleh siapa pun dan harus dijunjung tinggi dan dihormati agar setiap orang dapat menikmati kehidupannya dengan sejahtera.

Diajukan: 18 Mar 2025 Status: Pembahasan
Rancangan Perda Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

Dalam diktum pertimbangan Undang-undang Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif terdapat dua substansi yang menyatakan secara eksplisit menyebutkan keterlibatan pemerintah dalam pengembangan ekonomi kreatif yaitu pertimbangan sosiogis dan petimbangan yuridis. Pertimbangan sosiologis menyebutkan “bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif sehingga mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional dan meningkatkan daya saing global guna tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan. Begitu juga pertimbangan yuridis secara eksplisit menyebut kepala daerah “bahwa untuk memberikan dasar kepastian hukum kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dalam menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif, perlu pengaturan tentang ekonomi kreatif”. Pertimbangan filosofis yang menyebutkan “pemerintah daerah secara eksplisit bertanggung jawab dalam menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif” maka secara hukum pemerintah daerah bertanggungjawab dalam mencipatkan dan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif sesuai dengan tugas dan fungsi kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam konteks pengembangan ekonomi kepala daerah berkedudukan sebagai regulator dan fasilitator ekonomi kreatif. Dalam kedudukannya sebagai regulator pemerintah daerah berwenang mengatur pengembangan ekonomi kreatif melalu peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah. Sebagai fasilitator pemerintah daerah memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk memberikan fasilitasi kepada pelaku usaha ekonomi kreatif di Lombok Tengah.

Diajukan: 18 Mar 2025 Status: Pembahasan
Rancangan Perda Tentang Rumah Susun Umum dan Rumah Khusus

Perkembangan kawasan perkotaan dan kawasan pedesaan yang dipicu oleh pertumbuhan ekonomi dan pari- wisata menghadapi tantangan lokal, regional dan global. Kabu- paten Lombok tengah yang terus bertumbuh dan berkembang ternyata berdampak pada ketersediaan ruang terbuka hijau yang semakin dibutuhkan oleh Masyarakat modern. Pada Tingkat regional dan nasional kebutuhan akan RTH sebagai salah satu pendukung kehidupan manusa menjadi penting. Begitu pula dalam tataran global, dengan semakin terasanya dampak perubahan iklim. Beberapa permasalahan lingkungan sudah dan akan dihadapi mencakup kenaikan permukaan air laut, hilangnya keanekaragaman hayati, kelangkaan air dan tanah ,juga terganggunya sistem ekologi yang dapat berpotensi pada perubahan elemen pembentukanya.

Diajukan: 18 Mar 2025 Status: Pembahasan

Peraturan Daerah Terbaru

5
Perda No. 5 Tahun 2026 tentang APBD

Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2026

Disahkan: 13 Jan 2026 PDF Available APBD Anggaran
Download PDF
4
Perda No. 4 Tahun 2026 tentang Retribusi Daerah

Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Lombok Tengah

Disahkan: 13 Dec 2025 PDF Available Retribusi Pendapatan Daerah
Download PDF
3
Perda No. 3 Tahun 2026 tentang Rencana Tata Ruang

Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lombok Tengah

Disahkan: 13 Nov 2025 PDF Available Tata Ruang Perencanaan
Download PDF