Fungsi Legislasi
Fungsi Legislasi DPRD
Fungsi legislasi merupakan salah satu fungsi utama DPRD dalam membentuk Peraturan Daerah bersama dengan Bupati untuk mengatur kehidupan bermasyarakat di daerah.
3
Total Peraturan Daerah
0
Perda Tahun 2025
0
Sedang Dibahas
Tahapan Proses Legislasi
Penyusunan Rancangan
Penyusunan rancangan Peraturan Daerah oleh DPRD atau Bupati berdasarkan kebutuhan daerah dan aspirasi masyarakat.
Durasi: 1-2 BulanPembahasan Komisi
Pembahasan mendalam di tingkat komisi terkait dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Durasi: 2-3 BulanRapat Paripurna
Pembahasan final dan pemungutan suara dalam Rapat Paripurna DPRD untuk persetujuan.
Durasi: 1 BulanPengesahan & Pengundangan
Pengesahan oleh Bupati dan pengundangan dalam Lembaran Daerah untuk berlaku secara resmi.
Durasi: 1 BulanTidak Ada Rancangan Perda
Saat ini tidak ada rancangan Peraturan Daerah yang sedang dalam proses pembahasan.
Peraturan Daerah Terbaru
Perda No. 5 Tahun 2025 tentang APBD
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2025
Perda No. 4 Tahun 2025 tentang Retribusi Daerah
Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Lombok Tengah
Perda No. 3 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang
Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lombok Tengah