RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Detail Rancangan Peraturan Daerah

Judul Raperda
RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Deskripsi
Pembangunan daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan
pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah sebagai bagian integral dari pembangunan
nasional. Pembangunan daerah Kabupaten Lombok Tengah adalah upaya bersama yang
terencana secara sistematis untuk peningkatan kualitas kehidupan dan merealisasikan
seluruh potensi secara berkesinambungan. Hakikat pembangunan Daerah adalah
mewujudkan tujuan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditegaskan
dalam alinea keempat pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945:
“melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
Pada tataran teknis operasional, daerah melaksanakan pembangunan untuk
peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan
berusaha, meningkatkan akses, dan kualitas pelayanan publik serta daya saing daerah.
Pembangunan daerah dilaksanakan melalui suatu proses perencanaan pembangunan daerah
untuk:
a. mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan;
b. menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar daerah, antarruang,
antarwaktu, antarfungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah;
c. menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan,
dan pengawasan;
d. mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan
e. menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan,
dan berkelanjutan.
Pengusul
Dprd
Komisi Pembahasan
Komisi
Tanggal Diajukan
25 Aug 2025
Status
Proses
Draft Ranperda
Unduh Draft

Riwayat Tahapan

Belum ada riwayat tahap yang direkam.

Masukan Publik

Belum ada masukan publik. Jadilah yang pertama!

Kirim Masukan Anda