RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Detail Rancangan Peraturan Daerah
- Judul Raperda
- RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
- Deskripsi
- Perangkat Daerah merupakan unsur pembantu Kepala Daerah
dan DPRD untuk mewadahi penyelenggaraan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan Daerah. Pembentukan Perangkat Daerah
tersebut ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,
Pemerintah Daerah telah membentuk dan menetapkan Perangkat
Daerah Kabupaten Lombok Tengah melalui Peraturan Daerah Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Bahwa sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-
undangan dan kebutuhan hukum masyarakat, terhadap Perangkat
Daerah Kabupaten Lombok Tengah berdasarkan Peraturan Daerah
Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah tertsebut, perlu dilakukan penyesuaian dan/atau penataan
kembali dalam rangka memperkuat peran dan kapasitas kelembagaan
Perangkat Daerah serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Penyusunan Naskah Akademik ini berfungsi sebagai bahan dasar
bagi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang memuat urgensi
penyusunan
(aspek
filosofis,
sosiologis,
dan
yuridis),
pendekatan/kajian teori dan praktik, asas-asas penyusunan, serta
memuat ruang lingkup dan materi muatan Rancangan Peraturan
Daerah. - Pengusul
- Bupati
- Komisi Pembahasan
- Gabungan Komisi
- Tanggal Diajukan
- 30 Nov 2025
- Status
- Pembahasan
- Draft Ranperda
- Unduh Draft
Riwayat Tahapan
Belum ada riwayat tahap yang direkam.
Masukan Publik
Belum ada masukan publik. Jadilah yang pertama!