RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Detail Rancangan Peraturan Daerah

Judul Raperda
RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Deskripsi
Perangkat Daerah merupakan unsur pembantu Kepala Daerah
dan DPRD untuk mewadahi penyelenggaraan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan Daerah. Pembentukan Perangkat Daerah
tersebut ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,
Pemerintah Daerah telah membentuk dan menetapkan Perangkat
Daerah Kabupaten Lombok Tengah melalui Peraturan Daerah Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Bahwa sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-
undangan dan kebutuhan hukum masyarakat, terhadap Perangkat
Daerah Kabupaten Lombok Tengah berdasarkan Peraturan Daerah
Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah tertsebut, perlu dilakukan penyesuaian dan/atau penataan
kembali dalam rangka memperkuat peran dan kapasitas kelembagaan
Perangkat Daerah serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Penyusunan Naskah Akademik ini berfungsi sebagai bahan dasar
bagi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang memuat urgensi
penyusunan
(aspek
filosofis,
sosiologis,
dan
yuridis),
pendekatan/kajian teori dan praktik, asas-asas penyusunan, serta
memuat ruang lingkup dan materi muatan Rancangan Peraturan
Daerah.
Pengusul
Bupati
Komisi Pembahasan
Gabungan Komisi
Tanggal Diajukan
30 Nov 2025
Status
Pembahasan
Draft Ranperda
Unduh Draft

Riwayat Tahapan

Belum ada riwayat tahap yang direkam.

Masukan Publik

Belum ada masukan publik. Jadilah yang pertama!

Kirim Masukan Anda