Rancangan Perda Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol

Detail Rancangan Peraturan Daerah

Judul Raperda
Rancangan Perda Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
Deskripsi
Konstitusi Indonesia Pasal 29 ayat 1 UUD 1945
menyebutkan bahwa negara berdasar Ketuhanan Yang Maha
Esa. Artinya kehidupan masyarakat di dalamnya terbentuk
dalam bingkai keyakinan pada Tuhan yang menjadi tuntunan
dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Secara riil,
keyakinan akan Tuhan tersebut terjelma dalam ajaran agama
di Indonesia.
Dengan demikian, secara ideal pengaturan masalah
minuman beralkohol atau minuman keras akan lebih mudah
mengingat bahwa peredaran serta penggunaannya tidak
hanya akan merusak kesehatan manusia dan mengancam jiwa
manusia baik secara langsung maupun tidak langsung namun
sekaligus bertentangan dengan ajaran agama di Indonesia.
Memang sungguh dilematis di negeri kita ini. Dalam konstitusi
menegaskan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang
Maha Esa, namun dalam menyikapi perkembangan tentang
minuman beralkohol pemerintah tidak dapat berbuat apa-apa.
Sedangkan hak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat
dalam kehidupan manusia merupakan Hak Asasi Manusia
(HAM) yang dijamin dalam Pasal 28 H ayat (1) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disingkat UUD
NRI Tahun 1945) yang menyatakan : “Setiap orang berhak
hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta
berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Hak dasar ini tidak
boleh dilanggar oleh siapa pun dan harus dijunjung tinggi dan
dihormati agar setiap orang dapat menikmati kehidupannya
dengan sejahtera.
Pengusul
Dprd
Komisi Pembahasan
Komisi
Tanggal Diajukan
18 Mar 2025
Status
Pembahasan
Draft Ranperda
Unduh Draft

Riwayat Tahapan

Belum ada riwayat tahap yang direkam.

Masukan Publik

Belum ada masukan publik. Jadilah yang pertama!

Kirim Masukan Anda