Fungsi Anggaran

Fungsi Anggaran

Membahas dan menetapkan APBD serta mengawasi pelaksanaannya untuk kesejahteraan masyarakat.

Tahun APBD
Realisasi

APBD

Total Anggaran:
Realisasi:
Status: Berjalan

Fungsi Anggaran DPRD

Fungsi anggaran merupakan kewenangan DPRD untuk membahas, menyetujui, dan mengawasi pelaksanaan APBD bersama dengan Pemerintah Daerah.

APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2024

Pendapatan Daerah

Rp 1

Realisasi: 1.00%
Belanja Daerah

Rp 1

Realisasi: 1.00%
Pembiayaan

Rp 1

Realisasi: 1.00%

Tahapan Pembahasan APBD

Penyusunan KUA-PPAS

Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebagai acuan penyusunan RAPBD.

Durasi: Mei - Juni
Pembahasan RAPBD

Pembahasan mendalam Rancangan APBD di tingkat komisi dan Badan Anggaran untuk memastikan alokasi sesuai prioritas.

Durasi: Oktober - November
Penetapan APBD

Penetapan APBD dalam Rapat Paripurna DPRD setelah melalui pembahasan menyeluruh dan kesepakatan bersama.

Durasi: Desember
Pengawasan Pelaksanaan

Pengawasan berkelanjutan terhadap realisasi APBD dan evaluasi pencapaian target pembangunan daerah.

Durasi: Sepanjang Tahun

Realisasi Anggaran per Bidang

Pendidikan 100.00%
Rp 1
Kesehatan 100.00%
Rp 1
Infrastruktur 100.00%
Rp 1
Ekonomi 100.00%
Rp 1