Fungsi Anggaran
Fungsi Anggaran DPRD
Fungsi anggaran merupakan kewenangan DPRD untuk membahas, menyetujui, dan mengawasi pelaksanaan APBD bersama dengan Pemerintah Daerah.
APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2024
Pendapatan Daerah
Rp 1
Realisasi: 1.00%Belanja Daerah
Rp 1
Realisasi: 1.00%Pembiayaan
Rp 1
Realisasi: 1.00%Tahapan Pembahasan APBD
Penyusunan KUA-PPAS
Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebagai acuan penyusunan RAPBD.
Durasi: Mei - JuniPembahasan RAPBD
Pembahasan mendalam Rancangan APBD di tingkat komisi dan Badan Anggaran untuk memastikan alokasi sesuai prioritas.
Durasi: Oktober - NovemberPenetapan APBD
Penetapan APBD dalam Rapat Paripurna DPRD setelah melalui pembahasan menyeluruh dan kesepakatan bersama.
Durasi: DesemberPengawasan Pelaksanaan
Pengawasan berkelanjutan terhadap realisasi APBD dan evaluasi pencapaian target pembangunan daerah.
Durasi: Sepanjang TahunRealisasi Anggaran per Bidang
Pendidikan
100.00%
Kesehatan
100.00%
Infrastruktur
100.00%
Ekonomi
100.00%