Fungsi Anggaran

Fungsi Anggaran

Membahas dan menetapkan APBD serta mengawasi pelaksanaannya untuk kesejahteraan masyarakat.

Tahun APBD
Realisasi

APBD

Total Anggaran:
Realisasi:
Status: Berjalan

Fungsi Anggaran DPRD

Fungsi anggaran merupakan kewenangan DPRD untuk membahas, menyetujui, dan mengawasi pelaksanaan APBD bersama dengan Pemerintah Daerah.

APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2024

Pendapatan Daerah

Rp 450.000.000.000

Realisasi: 78.00%
Belanja Daerah

Rp 480.000.000.000

Realisasi: 72.00%
Pembiayaan

Rp 4.000.000.000

Realisasi: 65.00%

Tahapan Pembahasan APBD

Penyusunan KUA-PPAS

Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebagai acuan penyusunan RAPBD.

Durasi: Mei - Juni
Pembahasan RAPBD

Pembahasan mendalam Rancangan APBD di tingkat komisi dan Badan Anggaran untuk memastikan alokasi sesuai prioritas.

Durasi: Oktober - November
Penetapan APBD

Penetapan APBD dalam Rapat Paripurna DPRD setelah melalui pembahasan menyeluruh dan kesepakatan bersama.

Durasi: Desember
Pengawasan Pelaksanaan

Pengawasan berkelanjutan terhadap realisasi APBD dan evaluasi pencapaian target pembangunan daerah.

Durasi: Sepanjang Tahun

Realisasi Anggaran per Bidang

Pendidikan 85.00%
Rp 120.000.000.000
Kesehatan 79.16%
Rp 95.000.000.000
Infrastruktur 65.00%
Rp 150.000.000.000
Ekonomi 72.00%
Rp 80.000.000.000