Fungsi Anggaran
Fungsi Anggaran DPRD
Fungsi anggaran merupakan kewenangan DPRD untuk membahas, menyetujui, dan mengawasi pelaksanaan APBD bersama dengan Pemerintah Daerah.
APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2024
Pendapatan Daerah
Rp 450.000.000.000
Realisasi: 78.00%Belanja Daerah
Rp 480.000.000.000
Realisasi: 72.00%Pembiayaan
Rp 4.000.000.000
Realisasi: 65.00%Tahapan Pembahasan APBD
Penyusunan KUA-PPAS
Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebagai acuan penyusunan RAPBD.
Durasi: Mei - JuniPembahasan RAPBD
Pembahasan mendalam Rancangan APBD di tingkat komisi dan Badan Anggaran untuk memastikan alokasi sesuai prioritas.
Durasi: Oktober - NovemberPenetapan APBD
Penetapan APBD dalam Rapat Paripurna DPRD setelah melalui pembahasan menyeluruh dan kesepakatan bersama.
Durasi: DesemberPengawasan Pelaksanaan
Pengawasan berkelanjutan terhadap realisasi APBD dan evaluasi pencapaian target pembangunan daerah.
Durasi: Sepanjang TahunRealisasi Anggaran per Bidang
Pendidikan
85.00%
Kesehatan
79.16%
Infrastruktur
65.00%
Ekonomi
72.00%