Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2025-2045
Detail Rancangan Peraturan Daerah
- Judul Raperda
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2025-2045
- Deskripsi
- Ranperda RTRW Tahun 2025-2045 merupakan Ranperda yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah sebagai pengganti dari perda sebelumnya yaitu Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2011-2031
- Pengusul
- Bupati
- Komisi Pembahasan
- Gabungan Komisi
- Tanggal Diajukan
- 30 Nov 2025
- Target Selesai
- 17 Dec 2025
- Status
- Pembahasan
- Draft Ranperda
- Unduh Draft
Riwayat Tahapan
Belum ada riwayat tahap yang direkam.
Masukan Publik
Lili Sundari
Diajukan
Ibu Rumah Tangga
berharap agar dalam Ranperda RTRW ini juga diatur mengenai penanganan masalah sampah yang saat ini sudah menjadi permasalahan yang serius di tengah masyarakat.
Pasal: Sampah