Rancangan Perda Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

Detail Rancangan Peraturan Daerah

Judul Raperda
Rancangan Perda Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Deskripsi
Dalam diktum pertimbangan Undang-undang Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif terdapat dua substansi yang menyatakan secara eksplisit menyebutkan keterlibatan pemerintah dalam pengembangan ekonomi kreatif yaitu pertimbangan sosiogis dan petimbangan yuridis. Pertimbangan sosiologis menyebutkan “bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif sehingga mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional dan meningkatkan daya saing global guna tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan. Begitu juga pertimbangan yuridis secara eksplisit menyebut kepala daerah “bahwa untuk memberikan dasar kepastian hukum kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dalam menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif, perlu pengaturan tentang ekonomi kreatif”.
Pertimbangan filosofis yang menyebutkan “pemerintah daerah secara eksplisit bertanggung jawab dalam menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif” maka secara hukum pemerintah daerah bertanggungjawab dalam mencipatkan dan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif sesuai dengan tugas dan fungsi kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam konteks pengembangan ekonomi kepala daerah berkedudukan sebagai regulator dan fasilitator ekonomi kreatif. Dalam kedudukannya sebagai regulator pemerintah daerah berwenang mengatur pengembangan ekonomi kreatif melalu peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah. Sebagai fasilitator pemerintah daerah memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk memberikan fasilitasi kepada pelaku usaha ekonomi kreatif di Lombok Tengah.
Pengusul
Dprd
Komisi Pembahasan
Komisi
Tanggal Diajukan
18 Mar 2025
Status
Pembahasan
Draft Ranperda
Unduh Draft

Riwayat Tahapan

Belum ada riwayat tahap yang direkam.

Masukan Publik

Belum ada masukan publik. Jadilah yang pertama!

Kirim Masukan Anda