RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PENCEGAHAN, PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN DAN BENCANA

Detail Rancangan Peraturan Daerah

Judul Raperda
RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PENCEGAHAN, PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN DAN BENCANA
Deskripsi
Kewenangan daerah dalam membuat kebijakan sendiri
dapat dilihat berdasarkan konstitusi Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) dalam
Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa, “Negara Kesatuan
Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan

daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-
tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai

pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.”
Pasal 18 ayat (2) UUD NRI 1945 menyebutkan bahwa
Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Lebih lanjut
disebutkan pada ayat (5) dari Pasal 18 UUD NRI 1945 bahwa
Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya,
kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang
ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. Pemberian
otonomi seluas-luasnya ini pada hakekatnya bertujuan untuk
mempercepat tercapainya tujuan undang-undang melalui
pemerintah daerah dan peran serta masyarakat daerah.
Peraturan Daerah baik dalam provinsi dan kabupaten/kota
merupakan konsekuensi dari adanya penyerahan urusan
pemerintahan kepada daerah yang diselenggarakan
berdasarkan Asas Otonomi. Kebijakan ini membawa
konsekuensi daerah mempunyai kebebasan untuk mengatur
dan mengurus sendiri dengan pengawasan dari Pemerintah
Pusat atau satuan pemerintahan yang lebih tinggi
tingkatannya dari daerah tersebut.
Pengusul
Dprd
Komisi Pembahasan
Komisi
Tanggal Diajukan
25 Aug 2025
Status
Proses
Draft Ranperda
Unduh Draft

Riwayat Tahapan

Belum ada riwayat tahap yang direkam.

Masukan Publik

Belum ada masukan publik. Jadilah yang pertama!

Kirim Masukan Anda