RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PENCEGAHAN, PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN DAN BENCANA
Detail Rancangan Peraturan Daerah
- Judul Raperda
- RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PENCEGAHAN, PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN DAN BENCANA
- Deskripsi
- Kewenangan daerah dalam membuat kebijakan sendiri
dapat dilihat berdasarkan konstitusi Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) dalam
Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa, “Negara Kesatuan
Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan
daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-
tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai
pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.”
Pasal 18 ayat (2) UUD NRI 1945 menyebutkan bahwa
Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Lebih lanjut
disebutkan pada ayat (5) dari Pasal 18 UUD NRI 1945 bahwa
Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya,
kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang
ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. Pemberian
otonomi seluas-luasnya ini pada hakekatnya bertujuan untuk
mempercepat tercapainya tujuan undang-undang melalui
pemerintah daerah dan peran serta masyarakat daerah.
Peraturan Daerah baik dalam provinsi dan kabupaten/kota
merupakan konsekuensi dari adanya penyerahan urusan
pemerintahan kepada daerah yang diselenggarakan
berdasarkan Asas Otonomi. Kebijakan ini membawa
konsekuensi daerah mempunyai kebebasan untuk mengatur
dan mengurus sendiri dengan pengawasan dari Pemerintah
Pusat atau satuan pemerintahan yang lebih tinggi
tingkatannya dari daerah tersebut. - Pengusul
- Dprd
- Komisi Pembahasan
- Komisi
- Tanggal Diajukan
- 25 Aug 2025
- Status
- Proses
- Draft Ranperda
- Unduh Draft
Riwayat Tahapan
Belum ada riwayat tahap yang direkam.
Masukan Publik
Belum ada masukan publik. Jadilah yang pertama!