Berita

Informasi Berita

PRAYA — DPRD Kabupaten Lombok Tengah menggelar Rapat Paripurna Internal pada Rabu, 9 September 2026, dengan agenda penyampaian penjelasan Komisi…

26 Kali Dibaca
10 Sep 2026

Detail Berita

Tanggal: 10 Sep 2026
Penulis: humasdprd
Kategori: Umum
Dibaca: 26 kali

Bagikan Berita

Bagikan berita ini kepada teman dan keluarga Anda.

Share WhatsApp
Paripurna Internal DPRD Lombok Tengah Bahas Dua Ranperda, Pengelolaan BMD dan Pencegahan Kebakaran
10 Sep 2026

Paripurna Internal DPRD Lombok Tengah Bahas Dua Ranperda, Pengelolaan BMD dan Pencegahan Kebakaran

humasdprd 26 kali dibaca Kamis, 10 September 2026

PRAYA — DPRD Kabupaten Lombok Tengah menggelar Rapat Paripurna Internal pada Rabu, 9 September 2026, dengan agenda penyampaian penjelasan Komisi I terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta penjelasan Komisi IV terhadap Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran. 

Dua Ranperda tersebut merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Lombok Tengah yang dinilai memiliki nilai strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, H. Uhibbusa Adi, S.T., dan diikuti oleh anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah.

Dalam rapat tersebut, Nasarudin, S.T Selaku Juru bicara Komisi I menyampaikan bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) perlu mendapatkan perhatian serius. Aset daerah, baik berupa tanah, bangunan maupun sarana dan prasarana, merupakan bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.


Ranperda tersebut secara umum terdiri dari 19 bab dan 243 pasal, yang mengatur seluruh siklus pengelolaan barang milik daerah. Di antaranya perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, hingga pembinaan, pengendalian dan pengawasan.

Komisi I berharap regulasi tersebut nantinya dapat menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dalam mengoptimalkan aset daerah sehingga memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Sementara itu, juru bicara Komisi IV Ahmad Rifa’i S.Pd.I, menyampaikan penjelasan mengenai Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.


Komisi IV menilai kebakaran merupakan ancaman serius yang tidak hanya menyebabkan kerugian materiil, tetapi juga dapat mengancam keselamatan jiwa, merusak lingkungan serta mengganggu aktivitas sosial dan perekonomian masyarakat.

Oleh sebab itu, penanggulangan kebakaran tidak cukup hanya dilakukan setelah kejadian. Pemerintah daerah dinilai perlu memperkuat aspek pencegahan, kesiapsiagaan, penyelamatan, evakuasi, penyediaan sarana dan prasarana serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Komisi IV juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat, dunia usaha, pemilik dan pengelola bangunan serta seluruh pemangku kepentingan dalam menciptakan sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang terpadu dan berkelanjutan.

Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran tersebut terdiri dari 8 bab dan 62 pasal. Materinya mencakup pencegahan kebakaran, penanggulangan kebakaran, hak dan kewajiban masyarakat, penyelamatan dan evakuasi, peran serta masyarakat, serta pendanaan.

Menariknya, aspek penyelamatan dan evakuasi dalam Ranperda tersebut tidak hanya diarahkan pada kejadian kebakaran. Komisi IV juga memasukkan berbagai kondisi darurat lainnya, seperti banjir, kecelakaan, orang terjebak, pohon tumbang, penyelamatan hewan, penyelamatan di air dan keadaan darurat lainnya.

Dalam penyusunannya, Komisi IV juga menyebut Ranperda tersebut telah melalui proses harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Nusa Tenggara Barat. Hasil harmonisasi menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi agar sesuai dengan kewenangan daerah, kebutuhan masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Sementara itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Lombok Tengah menilai kedua Ranperda tersebut pada prinsipnya memiliki urgensi, landasan dan materi muatan yang memadai serta layak untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan.

Rapat paripurna internal ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembentukan Peraturan Daerah di Kabupaten Lombok Tengah. Melalui pembahasan yang terarah dan komprehensif, DPRD berharap kedua Ranperda tersebut nantinya dapat menjadi landasan hukum yang kuat, implementatif dan mampu menjawab kebutuhan daerah serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Berita Terkait

Berita lainnya yang mungkin menarik untuk Anda

Wakil Bupati Sampaikan Lkpj Kepala Daerah Tahun 2021

Wakil Bupati Sampaikan Lkpj Kepala Daerah Tahun 2021

pada Kamis 31 Maret 2022, DPRD kabupaten Lombok Tengah mengelar rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian…

Rapat Paripurna DPRD

Rapat Paripurna DPRD

Ketua DPRD M. Tauhid S.IP. pada hari kamis 4 mei…

Kunjugan Kerja Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Cilacap

Kunjugan Kerja Badan Kehormatan DPRD Kabupaten…

dalam kunjungan tersebut diterima oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol …

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah kembali mendapatkan…

Selasa, 23 Mei 2023 Ketua DPRD M. Tauhid, S.IP bersama…