Wakil Bupati sampaikan Nota Keuangan dan Ranperda APBD T.A 2024
PRAYA-Bertempat di Ruang sidang Paripurna, DPRD Kabupaten Lombok Tengah kembali adakan siding paripurna dengan agenda Penyampaian nota keuangan dan rancangan peraturan daerah tentang apbd Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2024 pada Kamis 14 September 2023.
Rapat yang diselenggarakan di ruang sidang paripurna DPRD tersebut, dipimpin oleh Ketua DPRD M.Tauhid,S.IP dan dihadiri Wakil Bupati Lombok Tengah DR. H. Nursiah, S.sos.,M.SI,forkopimda, para wakil ketua DPRD dan anggota serta para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) kabupaten Lombok Tengah.
Dalam laporannya Wakil Bupati menyampaikan bahwa Rancangan apbd kabupaten lombok tengah tahun anggaran 2024 telah disusun berdasarkan kua-ppas tahun anggaran 2024 yang telah disepakati antara pemerintah kabupaten lombok tengah dengan dprd kabupaten lomboktengah serta telah selaras dengan tujuan dan sasaran yang akan dicapai dalam rencana kerja pembangunan daerah tahun 2024 yang mengusung tema “peningkatan daya saing sumber daya manusia dan inovasi daerah menuju akselerasi ekonomi berkelanjutan” yang dijabarkan ke dalam 9 (sembilan) prioritas pembangunan, yaitu:
1. meningkatkan mutu layanan pendidikan.
2. meningkatkan mutu layanan kesehatan dasar dan rujukan.
3. standarisasi produk unggulan daerah.
4. memperkuat ekosistem kepariwisataan daerah.
5. peningkatan produktifitas, mutu produk pangan.
6. meningkatkan kompetensi tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja.
7. peningkatan kualitas jalan dan cakupan layanan irigasi.
8. peningkatan kualitas lingkungan hidup dan mitigasi bencana.
9. peningkatan kualitas pelayanan publik dan menjaga stabilitas sosial kemasyarakatan.
Lebih lanjut Wakil Bupati ( DR. H. Nursiah, S.sos.,M.SI )menyebut bahwa target pendapatan daerah yang bersumber dari lain-lain pendapatan daerah yang sah pada rancangan apbd tahun anggaran 2024 ditargetkan sebesar rp.35.471.962.254 meliputi pendapatan hibah yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersumber dari pendapatan dana kapitasi jkn pada fasilitas kesehatan tingkat pertama non blud. Humas set-dprd Parlemen Hub//