Banggar DPRD Lombok Tengah Bahas Perubahan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026
Lombok Tengah — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Lombok Tengah melaksanakan rapat pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2026.
.jpeg)
Rapat pembahasan berlangsung sejak 20 hingga 26 Agustus 2026, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, H. Lalu Ramdan, S.Ag, bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lombok Tengah.
.jpeg)
Pembahasan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Banggar DPRD bersama TAPD melakukan pembahasan secara mendalam terhadap berbagai aspek perubahan kebijakan anggaran, termasuk penyesuaian target pendapatan, belanja daerah, pembiayaan, serta program dan kegiatan yang menjadi prioritas pemerintah daerah.
.jpeg)
Dalam rapat tersebut, anggota Banggar juga memberikan berbagai masukan, pertanyaan, serta catatan terhadap usulan perubahan anggaran yang disampaikan oleh TAPD. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa alokasi anggaran tetap memperhatikan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, serta keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat.

Setelah melalui rangkaian pembahasan sejak 20 sampai dengan 26 Agustus 2026, proses pembahasan Perubahan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan memasuki tahapan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Tengah pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Berita Terkait
Berita lainnya yang mungkin menarik untuk Anda