Rapat Paripurna DPRD Lombok Tengah
PRAYA-Bertempat di Ruang sidang Paripurna, DPRD Kabupaten Lombok Tengah kembali adakan Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Badan Anggaran terhadap Pembahasan Rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD T.A 2023 pada Senin 14 Agustus 2023.
Rapat yang diselenggarakan di ruang sidang paripurna DPRD tersebut, dipimpin oleh Ketua DPRD M.Tauhid,S.IP dan dihadiri Wakil Bupati Lombok Tengah DR. H. Nursiah, S.sos.,M.SI,forkopimda, para wakil ketua DPRD dan anggota serta para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) kabupaten Lombok Tengah.
Dalam laporan badan anggaran melalui juru bicaranya Legewarman menyampaiakan bahwa Pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2023, dilaksanakan melalui berbagai tahapan mulai dari Rapat Konsultasi dengan Komisi-Komisi guna mendapatkan saran dan masukan terkait program kegiatan yang akan dilaksanakan oleh OPD Mitra Kerja Komisi. Tahapan selanjutnya adalah pembahasan antara Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Tengah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan berpedoman kepada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.
Pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2023, dilaksanakan melalui berbagai tahapan mulai dari Rapat Konsultasi dengan Komisi-Komisi guna mendapatkan saran dan masukan terkait program kegiatan yang akan dilaksanakan oleh OPD Mitra Kerja Komisi. Tahapan selanjutnya adalah pembahasan antara Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Tengah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan berpedoman kepada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.
Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah khususnya pasal 169 ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa Rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu pertama bulan Agustus dalam tahun anggaran berkenaan, dan selanjutnya dibahas bersama dan disepakati menjadi perubahan KUA dan perubahan PPAS paling lambat minggu kedua bulan Agustus dalam tahun anggaran berkenaan.
Hasil Pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2023, yang dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Tengah, selanjutnya akan dituangkan dalam Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Tengah, adalah sebagai berikut :
1. KEBIJAKAN PENDAPATAN DAERAH
Dengan memperhatikan kondisi aktual kinerja ekonomi daerah dan nasional serta memperhatikan realisasi APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2023 yang sedang berjalan, terutama dari sisi pendapatan, maka kebijakan pendapatan perubahan APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2023 diarahkan untuk menyesuaikan target Pendapatan Asli Daerah, Penyesuaian besaran target dana perimbangan, serta penyesuaian terhadap lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Dibandingkan dengan APBD Induk Tahun Anggaran 2023, pendapatan daerah pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 yang awalnya berjumlah Rp.2.311.018.446.897,00 (2 triliun 311 milyar 18 juta 446 ribu 897 rupiah) direncanakan bertambah sebesar Rp.27.196.914.394 (27 milyar 196 juta 914 ribu 394 rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp.2.338.215.361.291 (2 triliun 338 milyar 215 juta 361 ribu 291 rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
A. Pendapatan Asli Daerah
Target Pendapatan Asli Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.335.046.387.961,- (335 milyar 46 juta 387 ribu 961 rupiah) atau mengalami peningkatan sebesar Rp.19.197.177.436,- (19 milyar 197 juta 177 ribu 436 rupiah) dari target Pendapatan Asli Daerah pada APBD induk Tahun Anggaran 2023 yaitu sebesar Rp.315.849.210.525,- (315 milyar 849 juta 210 ribu 525 rupiah). Perubahan target Pendapatan Asli Daerah terjadi akibat adanya penyesuaian target pada Pajak Daerah yang mengalami penambahan sebesar Rp.6.623.803.133,- (6 milyar 623 juta 803 ribu 133 rupiah), Hasil Pengelolaaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan bertambah sebesar Rp.3.244.951.126 (3 milyar 244 juta 951 ribu 126 rupiah) dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah mengalami peningkatan sebesar Rp.9.328.423.177 (9 milyar 328 juta 423