Komisi I DPRD Lombok Tengah Gelar Rapat Konsultasi Bersama Mitra Kerja OPD Bahas Perubahan KUA dan PPAS APBD 2026
LOMBOK TENGAH — Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Tengah menggelar rapat konsultasi bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja dalam rangka pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2026.
.jpeg)
Rapat konsultasi yang berlangsung selama dua hari, Selasa–Rabu, 18–19 Agustus 2026, bertempat di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Tengah tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, Ahmad Syamsul Hadi, bersama anggota Komisi I lainnya.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam proses pembahasan perubahan arah kebijakan dan prioritas anggaran daerah, khususnya untuk memastikan program dan kegiatan yang menjadi kewenangan OPD mitra kerja Komisi I dapat diselaraskan dengan kebutuhan pembangunan serta kemampuan keuangan daerah.

Pada hari pertama, Selasa (18/8/2026), rapat konsultasi dilaksanakan dalam dua sesi. Sesi pertama membahas bersama mitra kerja dari Sekretariat Daerah, yang meliputi Bagian Umum, Bagian Hukum, Bagian Administrasi Pembangunan dan Umum (APU), Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim), Bagian Organisasi, serta Bagian Perencanaan Keuangan.
Selanjutnya, pada sesi kedua, Komisi I melanjutkan konsultasi bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Bapperida, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri).
.jpeg)
Memasuki hari kedua, Rabu (19/8/2026), pembahasan dilanjutkan bersama sejumlah OPD mitra kerja lainnya. Pada sesi pertama, Komisi I melakukan konsultasi dengan Inspektorat Daerah, BKPSDM, dan Satuan Polisi Pamong Praja. Sementara pada sesi kedua, pembahasan dilanjutkan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Sekretariat DPRD.
.jpeg)
Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, Ahmad Syamsul Hadi, menyampaikan bahwa rapat konsultasi tersebut merupakan bagian dari fungsi DPRD dalam melakukan pembahasan dan pengawasan terhadap kebijakan anggaran daerah.
Menurutnya, setiap program dan kegiatan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 perlu mendapatkan perhatian secara cermat, sehingga anggaran yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
“Pembahasan ini kita lakukan untuk melihat secara lebih detail program dan kegiatan masing-masing OPD, termasuk kebutuhan anggaran serta prioritas yang harus disesuaikan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Kami berharap seluruh program yang telah direncanakan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Ahmad Syamsul Hadi.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah melalui OPD mitra kerja dalam memastikan setiap kebijakan anggaran dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan prioritas pembangunan daerah.
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi I juga menyampaikan berbagai pertanyaan, masukan dan catatan terhadap program serta kegiatan OPD mitra kerja. Hal tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih komprehensif terkait kebutuhan anggaran sekaligus memastikan adanya kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan dan hasil yang diharapkan.
Melalui rapat konsultasi ini, Komisi I DPRD Lombok Tengah berharap pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat menghasilkan rumusan anggaran yang lebih tepat sasaran, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Lombok Tengah.
Rangkaian konsultasi bersama OPD mitra kerja tersebut selanjutnya menjadi salah satu bahan bagi Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Tengah dalam memberikan rekomendasi dan catatan pada tahapan pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Berita Terkait
Berita lainnya yang mungkin menarik untuk Anda