Komisi III DPRD Lombok Tengah Bahas Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 Bersama Mitra Kerja OPD

Lombok Tengah – Komisi III DPRD Kabupaten Lombok Tengah melaksanakan rapat konsultasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja Komisi III dalam rangka pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2027. Kegiatan berlangsung selama dua hari, mulai Senin, 20 Juli hingga Selasa, 21 Juli 2026, bertempat di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kabupaten Lombok Tengah.
.jpeg)
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Muhalip, bersama seluruh anggota Komisi III. Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi penganggaran DPRD untuk memastikan penyusunan kebijakan anggaran daerah dilakukan secara tepat sasaran, efektif, serta selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Pada hari pertama, Senin (20/7/2026), Komisi III melaksanakan rapat konsultasi dengan mitra kerja yang meliputi:
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR);
- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim);
- Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;
- Bagian Administrasi Pembangunan.
Selanjutnya pada Selasa (21/7/2026), rapat konsultasi dilanjutkan bersama:
- Dinas Perhubungan;
- Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo);
- Dinas Lingkungan Hidup (DLH); dan
- Perumdam Tirta Ardhia Rinjani.
.jpeg)
Dalam rapat tersebut, Komisi III bersama masing-masing OPD membahas arah kebijakan program dan kegiatan yang akan menjadi prioritas pada Tahun Anggaran 2027. Pembahasan difokuskan pada sinkronisasi antara target pembangunan daerah dengan kemampuan keuangan daerah, sekaligus mengevaluasi usulan program agar memiliki manfaat nyata bagi masyarakat.
.jpeg)
Ketua Komisi III, Muhalip, menegaskan bahwa pembahasan KUA dan PPAS merupakan tahapan strategis dalam proses penyusunan APBD. Oleh karena itu, setiap OPD diharapkan mampu menyusun program yang benar-benar berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, penguatan tata kelola pemerintahan, serta mendukung percepatan pembangunan daerah.
.jpeg)
Komisi III juga memberikan berbagai masukan, saran, dan rekomendasi kepada OPD mitra kerja agar program yang direncanakan memiliki skala prioritas yang jelas, efisien dalam penggunaan anggaran, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Lombok Tengah.
.jpeg)
Melalui rapat konsultasi ini, diharapkan penyusunan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2027 dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang berkualitas, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat serta percepatan pembangunan di Kabupaten Lombok Tengah.
Berita Terkait
Berita lainnya yang mungkin menarik untuk Anda