Berita

Informasi Berita

Lombok Tengah, Jumat 17 April 2026 — Komisi IV DPRD Kabupaten Lombok Tengah menerima hearing dari Barisan Pejuang Kesejahteraan di…

15 Kali Dibaca
21 Apr 2026

Detail Berita

Tanggal: 21 Apr 2026
Penulis: humasdprd
Kategori: Umum
Dibaca: 15 kali

Bagikan Berita

Bagikan berita ini kepada teman dan keluarga Anda.

Share WhatsApp
Komisi IV DPRD Kabupaten Lombok Tengah Terima Hearing BANGKIT Terkait Kesejahteraan PPPK Paruh Waktu
21 Apr 2026

Komisi IV DPRD Kabupaten Lombok Tengah Terima Hearing BANGKIT Terkait Kesejahteraan PPPK Paruh Waktu

humasdprd 15 kali dibaca Selasa, 21 April 2026

Lombok Tengah, Jumat 17 April 2026 — Komisi IV DPRD Kabupaten Lombok Tengah menerima hearing dari Barisan Pejuang Kesejahteraan di Instansi Kesehatan (BANGKIT) yang menyuarakan aspirasi terkait kondisi kesejahteraan tenaga PPPK Paruh Waktu di sektor kesehatan yang dinilai masih jauh di bawah standar kelayakan serta tidak sebanding dengan beban kerja yang diemban.


Hearing tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua Komisi IV, Wirman Hamzani, didampingi anggota Komisi IV, serta turut dihadiri perwakilan dari DIKES, BAPPERIDA, BKPSDM dan BKAD Kabupaten Lombok Tengah.

Dalam pertemuan tersebut, BANGKIT menyampaikan beberapa poin penting, di antaranya:

Meminta penjelasan mengenai dasar regulasi dalam penentuan nominal gaji PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Lombok Tengah.


Mendorong peninjauan ulang kebijakan pengupahan agar lebih manusiawi dan sesuai dengan standar serta kemampuan keuangan daerah.

Mengajak legislatif dan eksekutif untuk bersama-sama mencari solusi demi meningkatkan kesejahteraan tenaga PPPK Paruh Waktu.


Wakil Ketua Komisi IV, Wirman Hamzani, menyampaikan apresiasi atas keberanian dan semangat para tenaga kesehatan dalam memperjuangkan hak-haknya. Ia menegaskan bahwa aspirasi tersebut menjadi perhatian serius DPRD, khususnya Komisi IV yang membidangi kesejahteraan masyarakat dan tenaga kesehatan.


Salah satu poin krusial yang disampaikan dalam hearing tersebut adalah permintaan evaluasi terhadap besaran gaji PPPK Paruh Waktu yang saat ini sebesar Rp200 ribu, yang dinilai sangat tidak layak dan belum mencerminkan beban kerja yang ada.

Menanggapi hal tersebut, pihak Pemerintah Daerah melalui perwakilan yang hadir menyampaikan bahwa kebijakan terkait pengupahan PPPK Paruh Waktu akan menjadi bahan evaluasi pada pembahasan perubahan anggaran mendatang.


Komisi IV DPRD Kabupaten Lombok Tengah berkomitmen untuk mengawal aspirasi ini dan mendorong adanya kebijakan yang lebih adil dan berpihak kepada tenaga PPPK Paruh Waktu, khususnya di sektor kesehatan, demi terciptanya pelayanan publik yang optimal dan berkeadilan.

Berita Terkait

Berita lainnya yang mungkin menarik untuk Anda

Wakil Bupati Sampaikan Laporan LKPJ Kepala Daerah T.A 2022

Wakil Bupati Sampaikan Laporan LKPJ Kepala Daerah T.A…

    pada Rabu 29 Maret 2023, DPRD kabupaten Lombok Tengah mengelar rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian…

DPRD Lombok Tengah Gelar Sidang Rapat Paripurna

DPRD Lombok Tengah Gelar Sidang Rapat…

PRAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah, menggelar Rapat…

DPRD Lombok Tengah Kembali Menggelar Sidang Paripurna

DPRD Lombok Tengah Kembali Menggelar Sidang…

PRAYA-Bertempat di Ruang sidang Paripurna, DPRD Kabupaten Lombok Tengah kembali…

Rapat Paripurna DPRD Lombok Tengah

Rapat Paripurna DPRD Lombok Tengah

PRAYA-Bertempat di Ruang sidang Paripurna, DPRD Kabupaten Lombok Tengah kembali…