Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Penyampaian Kepala Daerah Terhadap 2 Ranperda Usul Pemerintah Daerah
Praya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah kembali menggelar Rapat Paripurna pada Rabu, 19 November 2025. Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, H. Lalu Ramdan, S.Ag. Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Bupati Lombok Tengah, Dr. H. M. Nursiah, S.Sos., M.Si, para pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, serta undangan lainnya.

Agenda utama paripurna adalah Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Daerah, yaitu:
A. Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2025–2045
B. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Paripurna ini merupakan tindak lanjut dari penjelasan Kepala Daerah atas kedua Ranperda tersebut yang telah disampaikan pada Rapat Paripurna Selasa, 18 November 2025. Dengan demikian, tahapan pembahasan memasuki fase penyampaian pandangan resmi fraksi-fraksi sebagai bentuk evaluasi awal dari legislatif.
Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi
Dalam penyampaiannya, fraksi-fraksi memberikan berbagai catatan strategis serta harapan terhadap arah kebijakan daerah yang ingin dicapai melalui dua Ranperda tersebut.
.jpeg)
1. Ranperda RTRW 2025–2045
Fraksi-fraksi menyoroti pentingnya penyusunan tata ruang yang terarah dan berkelanjutan, mengingat Lombok Tengah kini menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di NTB, termasuk keberadaan KEK Mandalika. Penekanan diberikan pada:

Penguatan pengendalian pemanfaatan ruang, Pemerataan pembangunan antarwilayah kecamatan, Penyediaan ruang terbuka hijau dan mitigasi bencana, Kompatibilitas RTRW dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah.
.jpeg)
2. Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016
Para fraksi juga menyoroti perlunya struktur kelembagaan daerah yang adaptif terhadap tantangan pembangunan. Revisi ini diharapkan dapat:
.jpeg)
Memperkuat efisiensi dan efektivitas perangkat daerah, Menyesuaikan kelembagaan dengan kebutuhan pelayanan publik, Mengoptimalkan kinerja OPD melalui pembenahan struktur organisasi.
Berita Terkait
Berita lainnya yang mungkin menarik untuk Anda