Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Nota Keuangan Dan Penyampaian Kepala Daerah Terhadap 2 Ranperda Usul Pemerintah Daerah
Lombok Tengah – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah menggelar Rapat Paripurna pada Selasa, 18 November 2025, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Muhammad Akhyar, S.Sos. Rapat ini berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD dengan agenda utama penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Keuangan dan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026, serta penyampaian Kepala Daerah terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah usul Pemerintah Daerah.

1. Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Nota Keuangan dan Ranperda APBD 2026
Dalam rapat paripurna tersebut, masing-masing fraksi DPRD Kabupaten Lombok Tengah menyampaikan pemandangan umum terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026.
.jpeg)
Pemandangan umum tersebut berisi berbagai pandangan, catatan, serta masukan strategis terkait arah kebijakan pembangunan daerah, prioritas program, kekuatan fiskal daerah, optimalisasi pendapatan asli daerah, hingga efisiensi belanja pemerintah daerah.

2. Penyampaian Kepala Daerah terhadap Dua Ranperda Usul Pemerintah Daerah
Agenda kedua paripurna yaitu penyampaian Kepala Daerah yang dalam forum ini diwakili oleh Wakil Bupati Lombok Tengah, Dr. H. M. Nursiah, S.Sos., M.Si. Beliau menyampaikan penjelasan resmi pemerintah daerah terhadap dua Ranperda sebagai berikut:
a. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2025–2045. Dalam pemaparannya disampaikan bahwa Ranperda RTRW 2025–2045 mencakup:
Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang Kabupaten Lombok Tengah, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, penetapan kawasan strategis kabupaten, arahan pemanfaatan ruang, arahan pengendalian pemanfaatan ruang. Dokumen RTRW ini diharapkan menjadi pedoman utama dalam penyelenggaraan penataan ruang di Lombok Tengah selama dua dekade mendatang serta menjadi landasan bagi penyusunan rencana pembangunan daerah lainnya.
.jpeg)
b. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Dr. H. M. Nursiah, S.Sos., M.Si. menjelaskan bahwa perubahan regulasi ini diperlukan untuk menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah dengan kebutuhan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan responsif terhadap dinamika pembangunan daerah. Perubahan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat kelembagaan, serta menyesuaikan nomenklatur perangkat daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Terkait
Berita lainnya yang mungkin menarik untuk Anda