penyampaian laporan Badan Anggaran terhadap hasil pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026
Lombok Tengah — Jumat, 28 November 2025 | Pukul 14.00 WITA
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran terhadap hasil pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026. Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, H. Lalu Ramdan, S.Ag, dan turut dihadiri Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Fathul Bahri, S.IP., M.AP, bersama jajaran pemerintahan daerah.
Dalam penyampaian laporan Badan Anggaran, Prayatna Wirahadi Saputra, S.T. selaku juru bicara menjelaskan bahwa pembahasan intensif telah dilaksanakan sejak 21 hingga 27 November 2025. Melalui proses tersebut, Badan Anggaran memperoleh berbagai masukan mengenai progres pelaksanaan program kegiatan di masing-masing OPD, gambaran umum rencana kegiatan anggaran, serta kendala dan tantangan yang dihadapi dalam penyelenggaraan pembangunan daerah.
.jpeg)
Badan Anggaran menegaskan bahwa Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 disusun berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026, yang telah disinergikan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026 serta RKPD Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2026.
.jpeg)
Selain itu, penjelasan tersebut juga merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, di mana alokasi anggaran untuk setiap perangkat daerah harus ditetapkan berdasarkan target kinerja pelayanan publik pada tiap urusan pemerintahan, searah dengan prioritas pembangunan daerah dan kebutuhan masyarakat, bukan lagi berdasarkan pemerataan atau alokasi anggaran tahun sebelumnya. Pemerintah daerah dituntut fokus pada pencapaian target pelayanan publik melalui penganggaran program, kegiatan, dan subkegiatan wajib serta belanja mandatory spending, termasuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM)..jpeg)
Setelah laporan Badan Anggaran disampaikan, rapat memasuki agenda Permintaan Persetujuan DPRD atas Ranperda APBD 2026, dan dilanjutkan dengan Pendapat Akhir Kepala Daerah.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Lombok Tengah H. Lalu Fathul Bahri, S.IP., M.AP menyampaikan apresiasi kepada DPRD Lombok Tengah, khususnya Badan Anggaran, yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda APBD 2026 secara intens, konstruktif, dan penuh tanggung jawab.
.jpeg)
> “Kami atas nama Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, yang telah menyelesaikan pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 serta memberikan berbagai usul, saran, dan rekomendasi atas dokumen yang telah kami sampaikan. Tantangan fiskal daerah tahun 2026 mendorong kita untuk selalu bekerja sama dan mengoptimalkan sumber daya yang ada demi keberhasilan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta mendukung pencapaian program prioritas strategis pemerintah pusat,” ujar Bupati dalam pendapat akhirnya.

Melalui pembahasan yang berlangsung secara intens dan komprehensif, DPRD dan Pemerintah Daerah akhirnya bersepakat dan menyetujui Ranperda tentang APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Struktur APBD 2026 disetujui dalam posisi berimbang, mencerminkan keselarasan antara kebutuhan pembangunan daerah dan ketersediaan kemampuan keuangan daerah.
Dengan disetujuinya Ranperda APBD 2026 tersebut, diharapkan pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Lombok Tengah dapat berlangsung secara optimal, efektif, dan tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat.
Berita Terkait
Berita lainnya yang mungkin menarik untuk Anda