Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Tengah Laporan Panitia Khusus
DPRD Kabupaten Lombok Tengah menggelar Rapat Paripurna pada Senin, 17 April 2026. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, H. Uhibbussa Adi, S.T, serta turut dihadiri oleh Wakil Bupati Lombok Tengah, Dr. H.M. Nursiah, S.Sos., M.Si, beserta jajaran Forkopimda, anggota DPRD, dan pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.
Agenda utama dalam Rapat Paripurna ini adalah penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD terhadap hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dilanjutkan dengan permintaan persetujuan DPRD serta pendapat akhir Kepala Daerah.
Dalam penyampaiannya, juru bicara Panitia Khusus, H. Ahkam, S.IP, menyampaikan bahwa Ranperda tentang perubahan susunan perangkat daerah merupakan regulasi strategis yang berdampak langsung terhadap efektivitas birokrasi, pelayanan publik, serta kebutuhan anggaran daerah.
Pansus telah melakukan pembahasan secara komprehensif melalui berbagai tahapan, mulai dari rapat internal, rapat kerja bersama Pemerintah Daerah, pendalaman materi dengan OPD terkait seperti RSUD Praya, BPBD, dan Dinas Perhubungan, hingga konsultasi dengan Pemerintah Provinsi NTB.
Selain itu, Pansus juga melaksanakan studi komparatif guna memperoleh referensi praktik terbaik dalam penataan kelembagaan. Seluruh masukan tersebut kemudian dibahas secara intensif melalui pembahasan pasal demi pasal bersama Tim Pemerintah Daerah.
Berdasarkan seluruh rangkaian pembahasan tersebut, Panitia Khusus menyimpulkan bahwa Ranperda ini layak untuk disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan harapan dapat mewujudkan kelembagaan pemerintah daerah yang lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
.jpeg)
Setelah penyampaian laporan Pansus, rapat dilanjutkan dengan permintaan persetujuan DPRD terhadap Ranperda tersebut. Seluruh fraksi DPRD pada prinsipnya menyetujui Ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Rapat Paripurna kemudian ditutup dengan penyampaian pendapat akhir Kepala Daerah yang disampaikan oleh Wakil Bupati Lombok Tengah. Dalam sambutannya, Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Panitia Khusus, atas kerja keras dan sinergi dalam membahas Ranperda tersebut secara komprehensif.

Berita Terkait
Berita lainnya yang mungkin menarik untuk Anda